Home Berita Kaltim Kaltim Bidik EBT 79 Persen pada 2045, Surya Jadi Potensi Terbesar

Kaltim Bidik EBT 79 Persen pada 2045, Surya Jadi Potensi Terbesar

0
Kaltim Bidik EBT 79 Persen pada 2045, Surya Jadi Potensi Terbesar
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto. (Foto: Abe)

UNDAS.ID – Energi baru terbarukan (EBT) Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan mencapai 79 persen pada 2045 sebagai bagian dari arah kebijakan energi jangka panjang Pemerintah Provinsi Kaltim. Dari berbagai sumber energi terbarukan yang dimiliki daerah, energi surya disebut memiliki potensi paling besar, disusul energi air dan biomassa.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengatakan potensi energi terbarukan di Kalimantan Timur cukup beragam. Namun, energi angin masih berada pada posisi paling kecil dibandingkan sumber energi terbarukan lainnya.

“Surya paling besar ya. Surya kemudian air ya. Surya, air, biomassa itu. Kalau angin kita paling kecil,” kata Bambang saat ditemui, Kamis (13/8/2026).

Target peningkatan bauran energi terbarukan tersebut telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltim. Pemerintah daerah menetapkan sasaran 79 persen pada 2045.

Menurut Bambang, target tersebut cukup optimistis. Perubahan kebijakan energi global juga diperkirakan memengaruhi permintaan terhadap energi fosil dalam beberapa tahun mendatang.

“Kalau semuanya meratifikasi Paris Agreement ini, sebenarnya akan ada permintaan energi fosil yang turun di tahun 2030. Makanya kita di dalam target RPJPD itu punya target yang paling tinggi yaitu 79 persen di tahun 2045,” ujarnya.

B50 Dinilai Bisa Dorong Energi Terbarukan

Selain mengembangkan sumber energi surya dan air, Pemprov Kaltim melihat penerapan biodiesel B50 sebagai salah satu faktor yang berpotensi memperkuat pengembangan energi terbarukan.

Program B50 meningkatkan porsi biodiesel dalam campuran bahan bakar. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan dampak terhadap rantai industri berbasis kelapa sawit, terutama karena Kaltim memiliki sumber bahan baku sawit dalam jumlah besar.

Pasokan komoditas tersebut berasal dari sejumlah daerah, seperti Kabupaten Paser, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.

Peningkatan aktivitas industri pengolahan juga mulai terlihat seiring dengan kebijakan tersebut, termasuk pada sejumlah kilang atau refinery yang meningkatkan produksinya.

“Dengan B50 ini juga banyak meningkatkan energi baru kita. Itu efek yang paling besar,” kata Bambang.

Ia menilai perkembangan industri berbasis biodiesel tersebut dapat menjadi salah satu penggerak dalam upaya Kaltim mengejar target bauran energi terbarukan 79 persen pada 2045.

Investor Mulai Melirik Hydropower

Potensi energi air juga mulai menarik perhatian investor. Sejumlah pihak disebut tengah melakukan kajian untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga air atau hydropower di beberapa wilayah Kaltim.

Sungai Belayan menjadi salah satu lokasi yang masuk dalam kajian. Beberapa titik di kawasan tersebut disebut memiliki potensi pembangkit dengan kapasitas sekitar 100 hingga 150 megawatt.

Selain Sungai Belayan, terdapat pula usulan pembangunan pembangkit dengan kapasitas sekitar 50 megawatt di Kabupaten Paser.

“Sudah mulai memberikan kontribusi untuk energi terbarukan dari hydropower tadi,” jelasnya.

Pengembangan pembangkit listrik tenaga air diharapkan dapat menjadi alternatif ketika sejumlah pembangkit berbahan bakar fosil mulai memasuki masa pensiun.

Bambang juga menyebut rencana pengembangan pembangkit hidro di Batu Kelo dengan kapasitas sekitar 300 megawatt. Menurutnya, proyek tersebut berpotensi memberikan tambahan signifikan terhadap bauran energi terbarukan Kaltim.

Keberadaan sejumlah proyek pembangkit baru tersebut dinilai penting untuk memperbesar porsi energi terbarukan sekaligus mendukung pencapaian target 79 persen pada 2045.

Investasi EBT Terbuka

Dari sisi investasi, Bambang mengatakan pemerintah daerah belum melihat hambatan berarti bagi investor yang ingin masuk ke sektor energi terbarukan di Kalimantan Timur.

Menurutnya, sektor ketenagalistrikan yang terbuka bagi investasi dapat dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Selama ini tidak ada. Itu sektor-sektor yang memang dibuka buat investasi, sebenarnya dari infrastruktur ketenagalistrikan,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses perizinan sektor tersebut. Bambang menjelaskan, kewenangan perizinan ketenagalistrikan berada di pemerintah pusat.

“Kalau ini kan pusat. Semua pusat. Karena kewenangan di pusat,” tandasnya.

(red)

 

Facebook Comments Box
Exit mobile version