UNDAS.ID, Samarinda – Konsep sekolah unggulan di Kalimantan Timur tidak boleh berhenti pada label atau nama besar semata, melainkan harus menjadi representasi nyata dari mutu pendidikan yang terukur. Penegasan tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 16 Samarinda, Dr. Abdul Rozak Fahrudin, M.Pd, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Ia menilai, wacana sekolah unggulan di Kalimantan Timur selama ini kerap terjebak pada citra, tanpa indikator keunggulan yang jelas. Padahal, sekolah unggulan semestinya memiliki spesifikasi kelebihan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi akademik maupun pembentukan karakter peserta didik.
“Keinginan publik itu sebenarnya sederhana, sekolah berkualitas itu seperti apa. Unggulan itu harus jelas, unggul di bidang apa, bisa akademik, bisa juga karakter,” ujar Abdul Rozak.
Menurutnya, keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan sekolah unggulan berkualitas harus dimulai dari penetapan standar yang tegas dan terukur, termasuk dalam aspek pembiayaan. Ia menekankan, sekolah unggulan tidak bisa disamakan dengan sekolah reguler.
“Kalau sekolah unggulan, standar pembiayaannya harus jelas. Misalnya per bulan Rp2.500.000 per siswa, itu standar minimal. Tidak boleh kurang kalau memang ingin menuju kualitas,” jelasnya.
Selain biaya, transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru juga dinilai krusial. Seluruh mekanisme seleksi, mulai dari kuota hingga pengumuman hasil, harus dapat diakses publik agar akuntabel dan bebas dari polemik.
“SOP penerimaan murid baru harus transparan. Publik bisa membuka akses, siapa yang diterima harus dipublikasikan, kuota berapa juga harus diumumkan,” tegasnya.
Dari sisi pengelolaan kelas, Abdul Rozak berpandangan bahwa sekolah unggulan sebaiknya membatasi jumlah siswa. Pembatasan ini bertujuan agar proses pembinaan akademik dan karakter dapat berjalan optimal.
“Saya cenderung sekolah unggulan itu siswanya tidak banyak. Satu kelas mungkin 32 siswa, dua atau tiga kelas saja. Itu benar-benar unggulan, akademiknya didesain,” katanya.
Ia juga menyoroti kualitas tenaga pendidik sebagai faktor penentu utama. Guru di sekolah unggulan, menurutnya, harus melalui seleksi ketat dengan kualifikasi pendidikan minimal magister (S2) yang linier serta uji kompetensi oleh tim independen.
“Input muridnya sudah bagus, maka gurunya harus lebih bagus lagi. Harus dites oleh tim independen, bisa melibatkan dinas dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Tak hanya sumber daya manusia, aspek infrastruktur dan kurikulum juga wajib memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Ia menilai, penguatan bahasa Inggris dan pendidikan karakter harus terintegrasi secara nyata dalam kurikulum sekolah unggulan.
“Sarana prasarana harus clear, kurikulumnya oke. Ada penguatan bahasa Inggris dan karakter, itu harus muncul,” tambahnya.
Lebih jauh, Abdul Rozak menegaskan bahwa sekolah unggulan seharusnya memiliki orientasi prestasi di atas level kota. Kompetisi idealnya diarahkan minimal ke tingkat antarprovinsi atau antar sekolah unggulan.
“Kalau sudah mengaku sekolah unggulan, lomba tingkat kota sebaiknya tidak ikut. Minimal antarprovinsi atau antar sekolah unggulan,” ucapnya.
Sebagai gagasan jangka panjang, ia mendorong penerapan sistem boarding school secara penuh. Dengan sistem asrama, pembinaan peserta didik dapat berlangsung selama 24 jam, termasuk pengembangan karakter, minat, dan bakat di luar jam pelajaran formal.
“Sekolah unggulan seharusnya boarding total. Di malam hari bisa dikontrol, ada pembinaan, guru dan pemateri handal hadir untuk pengembangan pengetahuan,” tandasnya. (red)
