Oktober11 , 2026

    Bahaya Abu Rokok dan Asap Vape di Jalan Raya yang Dikeluhkan Warga Samarinda

    Related

    Bintang Pranata Raih Podium Kedua Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

    UNDAS.ID - Bintang Pranata berhasil mengamankan podium kedua pada...

    Siswa Samarinda Raih Juara 2 Nasional Cari Aman Academy 2026

    UNDAS.ID - Cari Aman Academy 2026 mengantarkan Geraldo Tristan...

    6 Pebalap Indonesia Siap Gaspol di IM4AC Mandalika 2026

    UNDAS.ID - Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 seri...

    2.179 Mahasiswa Ikut Gerakan Donor Darah, 6.345 Kantong Terkumpul

    UNDAS.ID - Donor darah mahasiswa menjadi bagian dari gerakan...

    Serunya Rolling City HBD 2026, 560 Riders Jelajah Kota Tepian

    UNDAS.ID - 560 riders menyusuri sejumlah ruas Kota Samarinda...

    Share

    UNDAS.ID, Samarinda – Abu rokok dan asap vapor yang tertiup angin, sering kali mengenai wajah ketika di jalan. Pengalaman ini dikeluhkan oleh sejumlah warga di Kota Samarinda. Mereka menganggap, aktivitas oknum pengemudi motor dan mobil itu justru merugikan pengendara lain.

    Chintia, misalnya. Warga Samarinda ini mengaku, tindakan itu sangat merugikan pengendara motor seperti dirinya. Terlebih saat berada di traffic light. Ia sendiri mengaku pengguna vapor. Namun tidak pernah menghisapnya ketika berkendara. “Ayolah, jangan merokok atau mengisap vapor di jalan raya. Smart lah sebagai pengguna (rokok dan vapor),” ajak Chintia.

    Pendapat serupa juga dikatakan Elda, warga Samarinda yang lain. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini memandang, oknum pengendara yang mengisap rokok dan vapor di jalan raya, sangat mengganggu. “Iya, bisa kena mata,” ucap Elda.

    Ibu dua anak ini menyaranakan, mereka yang terbiasa menghisap rokok dan vapor agar bisa menahan diri dan tidak melakukan aktivitas tersebut di jalan. Jika hal tersebut dilakukan oleh orang terdekat, Elda mengaku tak segan untuk menegur. Namun hal berbeda jika tindakan tersebut dilakukan orang lain. “Saya hanya bisa menahan kesal jadinya,” aku Elda.

    Sementara itu, Gina, warga Samarinda lainnya, juga berpendapat serupa. Ia bahkan mengingatkan merokok di jalan bisa berpotensi menimulkan bahaya. Selain asap, abu yang dihasilkan bisa mengganggu penglihatan pengguna jalan raya lain.

    Pun bagi pengguna vapor. Asap tebal yang dihasilkan bisa menghalangi pandangan pengendara lain. “Seharusnya aktivitas itu dilakukan di area yang telah disediakan, bukan di area public,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, menukil Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merokok di jalan raya, terutama saat mengemudi, dilarang. Hal ini berdasarkan Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 283. Aktivitas tersebut dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. (abe/fae)

    Facebook Comments Box
    spot_img