UNDAS.ID, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi memperketat pengelolaan tanah telantar dan kawasan tidak produktif melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa lahan tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa pemanfaatan nyata.
Meski telah berlaku sejak November 2025, publikasi resmi PP 48/2025 baru dilakukan belum lama ini. Aturan tersebut langsung menyita perhatian pelaku usaha, pemegang konsesi, hingga masyarakat luas karena membawa konsekuensi tegas terhadap kepemilikan dan penguasaan lahan.
Melalui regulasi ini, negara memberikan batas waktu dan mekanisme jelas bagi pemegang hak, izin, maupun konsesi agar memanfaatkan tanah yang dikuasai. Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah berwenang melakukan penertiban hingga pengambilalihan.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 6, kawasan dan tanah yang terindikasi telantar akan masuk dalam objek penertiban. Setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi, lahan dapat dikuasai negara, dihapus dari basis data kepemilikan lama, lalu dialokasikan sebagai aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara.
Kawasan Berizin yang Menganggur Jadi Target
PP No.48/2025 secara eksplisit menyasar kawasan berizin yang tidak dimanfaatkan. Pemerintah menetapkan kawasan dengan izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang dibiarkan tidak produktif sebagai kawasan telantar.
Kategori kawasan tersebut meliputi pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan atau permukiman terpadu skala besar, serta kawasan lain yang penguasaannya berbasis izin pemanfaatan tanah dan ruang.
Meski demikian, penetapan sebagai objek penertiban tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum pemegang izin.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan Telantar,” dikutip dari Pasal 5 PP No.48/2025.
Tanah Hak Milik Tak Otomatis Aman
Selain kawasan usaha, pemerintah juga menetapkan tanah telantar sebagai objek penertiban. Status tanah yang masuk pengawasan meliputi hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, tanah hak milik tidak serta-merta bisa ditertibkan. Pemerintah memberikan pengecualian dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2), sepanjang tanah tersebut tidak sengaja dibiarkan tanpa pemanfaatan.
Adapun ketentuan pengecualian tersebut berbunyi:
“Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada,” dikutip dari Pasal 6 PP No.48/2025.
Dua Tahun Jadi Batas Penentu
Pemerintah bersikap lebih tegas terhadap tanah berstatus HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan. Tanah dengan status tersebut dapat ditertibkan apabila secara sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi hak guna usaha serta tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu yang sama.
Tanah Strategis Dikecualikan
Meski ketat, PP No.48/2025 tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah tanah strategis. Pemerintah menegaskan bahwa beberapa kategori tanah tidak menjadi objek penertiban.
“Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat, tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah, tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam, dan tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari Pasal 7 PP No.48/2025. (red)



