UNDAS.ID, Jakarta – Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya menyepakati penggunaan kembali sistem lama untuk administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan karena sistem baru, Coretax, masih mengalami berbagai kendala teknis yang menghambat operasional.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat panjang yang berlangsung selama lima jam di Kompleks Parlemen Senayan. Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB itu baru berjalan pada pukul 10.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Antisipasi Gangguan, Sistem Lama Kembali Diterapkan
Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa penggunaan sistem lama, yakni DPJ Online melalui situs pajak.go.id, menjadi langkah antisipatif dalam mengatasi kendala implementasi Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.
“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai langkah mitigasi terhadap implementasi Coretax yang belum sepenuhnya stabil. Ini penting agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujar Misbakhun dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2).
DJP: Dua Sistem Akan Berjalan Bersamaan
Menanggapi keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menyatakan bahwa sistem lama dan Coretax akan tetap berjalan secara bersamaan untuk memastikan kelancaran layanan perpajakan.
“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo.
Sebagai contoh, ia menyinggung penggunaan aplikasi desktop faktur pajak untuk menerbitkan faktur pajak saat sistem Coretax belum sepenuhnya optimal.
“Kami sebelumnya mencoba sistem ini untuk transaksi besar terlebih dahulu. Saat ini, Coretax sudah berjalan, tetapi kami masih memberikan keleluasaan dalam penggunaannya,” tambahnya.
Pelaporan SPT 2024 Tetap Gunakan Sistem Lama
Suryo menjelaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 yang dilakukan pada 2025 tetap akan menggunakan sistem lama. Ini mencakup SPT yang jatuh tempo pada Maret dan April, termasuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).
Sementara itu, Coretax baru akan diberlakukan penuh untuk pelaporan SPT 2025 yang dilakukan pada 2026.
“Nah, untuk SPT-SPT masa Januari, Februari, ini tergantung PPN, pemotongan-pemotongan PPH pasal 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah ada. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya teman-teman ya,” pungkasnya. (Red)



