Mei16 , 2025

    Pedagang di Kompleks Gelora Kadrie Oening Punya Legalitas Hukum

    Related

    Jumbo Salip Agak Laen, Kini Targetkan Rekor Film Indonesia Terlaris!

    UNDAS.ID, Hiburan - Film animasi Jumbo mencetak sejarah baru!...

    Achmad Junaidi, Si Lamak Jadi Semangat Baru Perfilman Kaltim

    UNDAS.ID, Samarinda – Film lokal Kalimantan Timur berjudul Si...

    Synergy Youth Squad Jadi Wadah Bakat Digital Siswa di Kaltim

    UNDAS.ID, Samarinda – Komitmen dalam mendukung pengembangan Environmental, Social,...

    Share

    UNDAS, SAMARINDA – Fakta menarik diungkap Kepala UPTD Pengelola Prasarana Olahraga (PPO), Dispora Kaltim, Junaedi. Dia menyebut, para oedagang yang berjualan di Kompleks Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening, Kota Samarinda, telah memiliki legalitas hukum.

    Banner Dispora Kaltim (1)

    “Alhamdulillah, mereka sudah memiliki akta notaris. Bahkan SK Kemenkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Red.),” paparnya.

    Lantaran hal tersebut, UPTD PPO secara khusus mengizinkan pedagang untuk berjualan di sana. Namun, kebijakan itu tak sekadar diberikan. Mereka yang berjualan di sana ternyata di hire langsung oleh UPTD PPO. “Ini sekaligus cara untuk menertibkan lokasi jualan mereka,” sebutnya.

    Jika para pedagang ini telah diatur sedemikian rupa, maka dampaknya diharapkan dapat dirasakan semua masyarakat. Baik masyarakat olahraga, maupun masyarakat umum seperti para pedagang. “Kami atur sedemikian rupa sehingga masyarakat olahraga juga terlayani, dan masyarakat umum seperti mereka juga terlayani. Jadi terjadi simbiosis mutualisme,” tandas Junaedi.

    Menurut Junaedi, masyarakat olahraga yang sedang beraktivitas di Kompleks Gelora Kadrie Oening, bisa memanfaatkan secara langsung pedagang yang berjualan. “Artinya, ada masyarakat yang berbelanja makanan dan minuman. Jadi mereka juga terfasilitasi,” bebernya.

    Junaedi mengingatkan, inti dari kebijakan ini adalah tertib dalam pelaksanaannya. Tak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga tertib di lapangan.
    “Sampah jualan para pedagang tidak berhamburan karena pasti akan menimbulkan dampak buruk. Dampaknya sampah ini banyak, selain masalah estetika yang tidak bagus. Dan ini semua kami coba tertibkan,” jelasnya.

    Junaedi mengatakan, UPTD PPO memang harus menyediakan ruang khusus bagi para pedagang. Tujuannya, agar tak ada lagi yang berjualan di atas trotoar. “Kami carikan space, dengan catatan pedagang juga harus istiqomah berada di lokasi yang sudah ditentukan. Kalau menetap di sana kan pembeli jadi tahu mau beli apa beli ke mana,” ucapnya. “Kemarin yang jualan di depan masjid (Masjid Al Insar di Kompleks Gelora Kadrie Oening, Red.) sudah kami tindak,” sambung Junaedi. (tim/adv)

    Facebook Comments Box
    spot_img