Agustus28 , 2026

    Mutasi Atlet Mengacu SK KOMI Pusat

    Related

    Jangan Abaikan, Filter Udara Kotor Bisa Bikin Motor Boros dan Loyo

    UNDAS.ID – Filter udara motor kotor menjadi salah satu...

    AHASS Setya Tama Motor Resmi Dibuka, Layanan Honda Bengalon Makin Dekat

    UNDAS.ID – Astra Honda Authorized Service Station atau AHASS...

    Honda Independence 2026: DP Mulai Rp900 Ribu, Hemat hingga Rp8 Juta

    UNDAS.ID – Promo Honda Agustus 2026 bertajuk Honda Independence...

    Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Pengendara Motor Wajib Tahu 9 Tips Ini

    UNDAS.ID – Kabut asap di Kalimantan Timur (Kaltim) akibat...

    Convoy Merdeka 2026: 40 Riders Keliling Samarinda Rayakan HUT RI

    UNDAS.ID – Convoy Merdeka 2026 menjadi cara lebih dari...

    Share

    UNDAS, SAMARINDA – Mutasi atlet saat PON sah dilakukan. Ini mengacu SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan ke Dua Peraturan Mutasi Atlet Dalam Rangka PON.

    Banner Dispora Kaltim (1)

    Kendati begitu, Dispora Kaltim melalui Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, Rasman, tak sepenuhnya sepakat. “Saya secara pribadi tidak respect dengan model seperti ini,” katanya.

    Menurut Rasman, jika ini terjadi di Benua Etam, cara instan yang dipakai tersebut justru menciderai upaya Dispora Kaltim yang telah melakukan pembinaan atlet. Terlebih, cara tersebut juga secara tidak langsung mengabaikan SDM di Kaltim. “Itu jadi sorotan bagi cabor yang melakukan itu. Apa yang dilakukannya selama ini sampai mendatangkan atlet dari luar Kaltim,” ucapnya.

    Kendati begitu, Rasman menyatakan, jika pun ada, persoalan mutasi atlet dari luar yang membela Kaltim di PON XXI/2024 Aceh-Sumut, ada mekanismenya dan dibenarkan. “Itu sebenarnya sah, tapi ada aturan mainnya,” jelasnya. “Kalau tidak salah, ada syarat harus menetap 2 tahun di Kaltim,” tegasnya. (tim/adv)

    Facebook Comments Box
    spot_img