UNDAS, SAMARINDA – Mutasi atlet saat PON sah dilakukan. Ini mengacu SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan ke Dua Peraturan Mutasi Atlet Dalam Rangka PON.
Kendati begitu, Dispora Kaltim melalui Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, Rasman, tak sepenuhnya sepakat. “Saya secara pribadi tidak respect dengan model seperti ini,” katanya.
Menurut Rasman, jika ini terjadi di Benua Etam, cara instan yang dipakai tersebut justru menciderai upaya Dispora Kaltim yang telah melakukan pembinaan atlet. Terlebih, cara tersebut juga secara tidak langsung mengabaikan SDM di Kaltim. “Itu jadi sorotan bagi cabor yang melakukan itu. Apa yang dilakukannya selama ini sampai mendatangkan atlet dari luar Kaltim,” ucapnya.
Kendati begitu, Rasman menyatakan, jika pun ada, persoalan mutasi atlet dari luar yang membela Kaltim di PON XXI/2024 Aceh-Sumut, ada mekanismenya dan dibenarkan. “Itu sebenarnya sah, tapi ada aturan mainnya,” jelasnya. “Kalau tidak salah, ada syarat harus menetap 2 tahun di Kaltim,” tegasnya. (tim/adv)