UNDAS.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang pungutan biaya wisuda dan perpisahan di sekolah menengah serta sekolah luar biasa yang berada di bawah kewenangan provinsi. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungutan yang dinilai memberatkan siswa dan wali murid.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa membayar biaya wisuda dengan jumlah besar, terutama jika acara tersebut digelar di hotel atau tempat mewah.
“Jangan menjadikan wisuda di hotel sebagai sebuah keharusan. Jika ingin merayakan kelulusan, cukup dilakukan di sekolah dengan cara yang sederhana namun tetap bermakna,” ujar Seno Aji di Samarinda, Selasa (25/3/2025).
Kritik terhadap Wisuda Mewah
Seno Aji menyoroti kebiasaan menggelar wisuda di tempat mewah karena dianggap tidak memberikan manfaat signifikan bagi perkembangan mental siswa. Menurutnya, tradisi ini justru dapat membuat generasi muda kurang siap menghadapi tantangan di dunia nyata.
“Perjalanan hidup mereka masih panjang. Jika sejak awal terbiasa dengan kemewahan tanpa memahami esensi perjuangan, dikhawatirkan mereka akan kurang siap menghadapi realitas kehidupan,” tegasnya.
Isu pungutan wisuda mencuat ke publik setelah banyak orang tua siswa mengeluhkan biaya besar yang harus mereka tanggung untuk sebuah acara seremonial kelulusan. Beban finansial ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya lebih mengedepankan aspek pembelajaran dan pengembangan karakter.
Pergub sebagai Solusi Atasi Pungutan Berlebihan
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim kini tengah mempercepat penyusunan Pergub yang akan menjadi dasar hukum pelarangan pungutan serupa di masa mendatang. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan sekolah tidak lagi membebankan biaya tinggi kepada siswa dan orang tua.
“Pergub ini sedang dalam tahap finalisasi agar tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua atau wali murid,” jelas Seno Aji.
Pemerintah berharap, aturan ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan adil, sekaligus memastikan perayaan kelulusan tetap berlangsung dengan sederhana tanpa mengurangi kebanggaan bagi siswa. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. (red)