April19 , 2025

    Prabowo Resmikan PP Tunas: Langkah Besar Lindungi Anak dari Ancaman Digital!

    Related

    Share

    UNDAS.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. Pengesahan ini berlangsung di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

    Pengesahan PP Tunas didasari oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang menyoroti ancaman dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak. Menanggapi hal tersebut, Prabowo segera memberikan instruksi untuk merancang kebijakan yang bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

    Teknologi Digital: Peluang dan Tantangan

    Prabowo menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas hidup manusia. Namun, ia juga memperingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, teknologi ini dapat merusak nilai-nilai moral serta memengaruhi psikologi dan karakter anak-anak.

    “Teknologi digital bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat bagi umat manusia, tetapi jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, ia bisa menjadi ancaman yang merusak moral, psikologi, dan karakter anak-anak kita,” kata Prabowo.

    PP Tunas: Regulasi Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

    Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur kewajiban platform digital dalam menjamin perlindungan anak di dunia maya. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.

    “Tunas adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin memastikan bahwa ruang digital di Indonesia adalah lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Meutya.

    Meutya menyoroti bahwa anak-anak sangat rentan terhadap paparan konten tidak pantas serta ancaman predator digital. Bahkan, kesalahan kecil dalam berselancar di internet dapat berakibat fatal bagi mereka.

    “Hanya dengan satu klik yang salah, anak bisa terpapar konten yang tidak layak. Hanya dengan satu pesan yang salah terkirim, mereka bisa menjadi korban kejahatan siber,” tegasnya.

    Poin-Poin Penting dalam PP Tunas

    Beberapa ketentuan utama yang tertuang dalam PP Tunas antara lain:

    1. Klasifikasi Risiko Platform Digital – Platform digital akan diklasifikasikan berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak pantas, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.
    2. Aturan Pembuatan Akun Anak – Regulasi ini mengatur pembuatan akun digital untuk anak dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Setiap kategori usia memiliki persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai dengan tingkat risiko platform yang digunakan.
    3. Edukasi Digital – Platform digital diwajibkan memberikan edukasi bagi anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang bijak dan aman.
    4. Larangan Profiling Anak untuk Kepentingan Komersial – Platform digital dilarang melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali jika bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.
    5. Sanksi Administratif – Platform yang melanggar regulasi ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

    Meutya menambahkan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan secara inklusif dan efisien sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo.

    “Arahan Bapak Presiden sangat jelas dan menjadi pedoman bagi kami. Dengan bimbingan beliau, kami menyusun regulasi ini secara efektif dan efisien, memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik anak-anak Indonesia,” tutup Meutya. (Red)

    Facebook Comments Box
    spot_img