Juli28 , 2026

    Tanah di IKN Nusantara Tidak Bisa Diperjualbelikan, Pemerintah Akan Terbitkan Edaran Baru

    Related

    Juara 1 Nasional! Astra Motor Kalimantan Timur 2 Sabet Best Main Dealer AHM-TSC 2026

    UNDAS.ID, Cikarang – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Astra Motor...

    Intip Jagoan Astra Motor Kaltim 2 di Astra Honda Instructors Competition 2026

    UNDAS.ID, Samarinda - Tujuh insan terbaik Astra Motor Kalimantan...

    45 Polisi Cilik Ikuti Edukasi Keselamatan Berkendara di Hari Anak Nasional

    UNDAS.ID, Samarinda - Momentum Hari Anak Nasional dimanfaatkan untuk...

    Safety Riding Camp 2026 Cetak Agen Keselamatan Berkendara dari Seluruh Indonesia

    UNDAS.ID, Samarinda - Upaya membangun budaya keselamatan berkendara di...

    Share

    UNDAS.ID, IKN Nusantara – Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), menegaskan bahwa tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan saat kunjungannya ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis (13/04/2023).

    “Kami akan segera menerbitkan edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi tanah di IKN setelah diluncurkan, tidak akan diakui sebagai alas hak,” katanya dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan surat edaran tentang “land freezing” atau pembekuan peralihan tanah di IKN yang berlaku sejak 14 Februari 2022. Namun, masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tanah secara informal, sehingga harga tanah di IKN melonjak tinggi dan menghambat proses pembangunan.

    “Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai instruksi Presiden,” tegas Raja Juli Antoni. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img