September14 , 2026

    Tanah di IKN Nusantara Tidak Bisa Diperjualbelikan, Pemerintah Akan Terbitkan Edaran Baru

    Related

    Karya Eco-Briquette Antar Siswa MAN 1 Samarinda ke Seleksi Nasional

    UNDAS.ID - Astra Honda Motor (AHM) Best Student kembali...

    Lewat Film Pendek, Pesan Safety Riding Tembus 1,7 Juta Penonton

    UNDAS.ID - Safety Riding Short Movie Contest (SMC) tahun...

    BIFF Buka Jalan Wastra Kaltim Tembus Pasar Internasional

    UNDAS.ID – Borneo International Fashion Festival (BIFF) tahun 2026...

    Kabut Asap Makin Pekat? Ini Tips Aman Berkendara dari Honda

    UNDAS.ID - Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan...

    Share

    UNDAS.ID, IKN Nusantara – Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), menegaskan bahwa tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan saat kunjungannya ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis (13/04/2023).

    “Kami akan segera menerbitkan edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi tanah di IKN setelah diluncurkan, tidak akan diakui sebagai alas hak,” katanya dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan surat edaran tentang “land freezing” atau pembekuan peralihan tanah di IKN yang berlaku sejak 14 Februari 2022. Namun, masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tanah secara informal, sehingga harga tanah di IKN melonjak tinggi dan menghambat proses pembangunan.

    “Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai instruksi Presiden,” tegas Raja Juli Antoni. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img