UNDAS.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan skema pembiayaan koperasi untuk memperkuat operasional ribuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui dukungan Bank Himbara dan bank daerah sebagai upaya mengatasi keterbatasan modal anggota.
Pemerintah menilai banyak koperasi yang sudah berbadan hukum belum mampu memulai usaha karena kendala permodalan. “Meskipun badan hukum sudah ada, banyak koperasi menghadapi masalah permodalan, sehingga kami mendukung dengan mekanisme pembiayaan melalui Bank Himbara dan Bank Daerah,” kata Pelaksana Tugas Kabid Koperasi Disperindakop Kaltim, Ronny Suhendra di Samarinda, Minggu.
Skema ini menjadi solusi atas persoalan umum koperasi, yakni minimnya pemilik modal besar karena sistem kepemilikan berbasiskan anggota, bukan korporasi tunggal seperti perusahaan swasta.
Untuk mempercepat layanan, pemerintah juga meluncurkan platform digital Simkopdes, sistem pengajuan pembiayaan dan pinjaman bisnis secara terintegrasi. “Pemerintah menargetkan integrasi Simkopdes dapat mempercepat akses permodalan bagi 1.037 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang telah resmi berbadan hukum di Kalimantan Timur,” ujar Ronny.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi landasan hukum penguatan ekonomi desa melalui jejaring koperasi desa dan kelurahan. Selain pemberian modal, Pemprov Kaltim turut menggandeng BUMN sebagai mitra penyedia barang dagangan melalui pola kerja sama yang saling menguntungkan.
Mitra BUMN akan menyuplai komoditas penting seperti LPG bersubsidi, beras bersubsidi, hingga pupuk untuk didistribusikan langsung oleh koperasi. “Tujuan besar dari rantai pasok itu adalah memotong jalur distribusi agar kebutuhan pokok masyarakat desa tersedia dengan harga yang jauh lebih murah dan mudah dijangkau,” kata Ronny.
Sejumlah koperasi di Samarinda, Balikpapan, Paser, Kutai Kartanegara, dan Berau mulai beroperasi menggunakan dukungan rantai pasok tersebut. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi juga memberikan pendanaan penuh untuk pelatihan pengurus dan pengawas koperasi guna memastikan tata kelola modal berjalan sesuai aturan. (red)



