November7 , 2026

    Ratusan Guru Masih Nyangkut Syarat PPPK—Kok Bisa?

    Related

    Bintang Pranata Bidik Gelar Juara Moto4 Asia Cup 2026 di Qatar

    UNDAS.ID – Empat pebalap muda Indonesia binaan PT Astra...

    6 Cara Merawat Motor yang Lama Terparkir agar Tetap Prima

    UNDAS.ID – Sepeda motor yang jarang digunakan bukan berarti...

    Lima Guru Kaltim Melaju ke Penjurian Regional Guru Inspiratif Astra Honda 2026

    UNDAS.ID – Lima tenaga pendidik dari Kalimantan Timur berhasil...

    AHM Ajak Anak Muda Jaga Lingkungan Lewat Green Act Fest 2026

    UNDAS.ID – PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak generasi...

    Share

    UNDAS.ID, Samarinda — Ratusan guru honorer di Kalimantan Timur hingga kini masih berada dalam situasi ketidakpastian terkait peluang mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski tetap aktif mengajar, banyak dari mereka terganjal syarat administrasi yang menjadi ketentuan nasional.

    Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengungkapkan bahwa masih terdapat 600 hingga 700 guru honorer yang belum memenuhi ketentuan masa kerja minimal dua tahun sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK.

    “Ini yang menjadi hambatan utama. Secara aturan, mereka belum memenuhi pengalaman kerja dua tahun, sehingga belum bisa ikut tes PPPK,” ujarnya di Samarinda, Rabu.

    Rahmat menjelaskan bahwa keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah tetap dapat berjalan berkat dukungan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini berfungsi sebagai penyangga pembiayaan, termasuk pembayaran honor bagi tenaga pengajar non-ASN.

    “Tanpa BOSP, sekolah-sekolah yang kekurangan guru akan sangat terdampak. Guru honorer memegang peran krusial. Kalau mereka tidak ada, proses belajar pasti terganggu dan murid yang dirugikan,” tegasnya.

    Hingga akhir 2024, Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat terdapat 10.000 guru berstatus PNS dan PPPK yang menerima insentif daerah. Sementara guru honorer masih menjadi tenaga pendukung utama yang ditopang oleh BOSP sambil menunggu terpenuhinya masa kerja yang dipersyaratkan.

    Rahmat menambahkan bahwa BOSP bersumber dari dana pusat dan daerah yang secara regulasi dapat digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik non-ASN. Mekanisme ini menjadi solusi sementara sembari menunggu peluang pengangkatan PPPK terbuka bagi guru honorer yang saat ini belum memenuhi syarat.

    Di tengah kondisi ini, terdapat kabar baik mengenai peningkatan kesejahteraan guru honorer. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, berkomitmen menaikkan insentif guru honorer hingga Rp1 juta per bulan, menyesuaikan ketersediaan anggaran. Komitmen ini disampaikan saat peringatan Hari Guru Nasional 2025.

    Secara nasional, status guru honorer juga tengah menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status tenaga non-ASN direncanakan dihapus pada akhir 2025, dan seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan dialihkan ke skema PPPK.

    Komisi X DPR RI turut terus mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian persoalan tenaga honorer agar kepastian kesejahteraan para guru dapat terlindungi. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img