UNDAS.ID – Membeli rumah adalah salah satu pencapaian terbesar dalam hidup. Tapi, sebelum kamu terlena dengan kebahagiaan memiliki rumah baru, ada hal penting yang perlu diperhatikan: dokumen-dokumennya!
Ya, dokumen rumah sama pentingnya dengan rumah itu sendiri. Tanpa dokumen yang lengkap dan sah, kamu bisa terjerat masalah hukum di masa depan.
Lalu, apa saja dokumen yang wajib kamu periksa saat membeli rumah? Berikut 5 dokumen penting yang harus kamu perhatikan:
1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Ini adalah bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang sah. Pastikan jenis sertifikatnya sesuai dengan kebutuhan kamu. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah yang paling kuat, sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) memiliki jangka waktu tertentu.
2. Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah surat yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) saat transaksi jual beli rumah. Pastikan nama penjual dan pembeli di AJB sama dengan nama di sertifikat.
3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB menunjukkan bahwa bangunan tersebut didirikan dengan izin resmi. Pastikan IMB masih berlaku dan sesuai dengan kondisi bangunan saat ini.
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun. Pastikan PBB sudah dibayarkan lunas oleh pemilik lama.
5. Bukti Pembayaran Tagihan
Pastikan tidak ada tagihan air, listrik, telepon, atau internet yang tertunggak. Minta bukti pembayarannya dari pemilik lama.
Memeriksa dokumen-dokumen ini memang membutuhkan waktu dan kesabaran. Tapi, percayalah, usaha ini akan terbayar dengan rasa aman dan nyaman saat kamu tinggal di rumah barumu.
Beberapa cara melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang akan dibeli:
– Mintalah bantuan PPAT untuk memeriksa keabsahan dokumen.
– Jangan ragu untuk bertanya kepada penjual tentang asal usul dan legalitas rumah.
– Lakukan riset tentang harga pasaran rumah di daerah tersebut.
Semoga informasi ini membantu kamu dalam membeli rumah impian!
(red)