UNDAS, SAMARINDA – Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, Rasman, mengatakan ada dua acuan pihaknya dalam melaksanakan tupoksi di Dispora Kaltim. Diantaranya UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON.
Kendati begitu, Rasman menyatakan, sesuai Pasal 16 Ayat 3, pembinaan prestasi olahraga dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan. “Semua itu dilakukan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan,” ujarnya.
Sebagai perpanjangan tangan Pemprov Kaltim, pihaknya tak sekadar menjadi pengawas. Tapi juga berkewajiban menyelenggarakannya. “Kalau untuk Perpres Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON, jadi acuan dalam melakukan pembinaan di Dispora Kaltim,” ulas Rasman.
Dia mengungkapkan, untuk meningkatkan prestasi olahraga, pihaknya melakukan banyak hal. “Seperti membentuk perkumpulan olahraga, mengembangkan pembinaan, bahkan memberikan pendidikan dan pelatihan. Makanya olahraga jangan hanya dilihat dari prestasi, tapi harus dilihat dari prosesnya,” tukasnya. (tim/adv)