UNDAS, SAMARINDA – Dispora Kaltim mengapresiasi lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pembinaan dan pemberdayaan pemuda di Benua Etam.
Kabid Pemberdayaan Pemuda, Dispora Kaltim, Bahri, mengatakan bahwa Perda Kepemudaan dapat memfasilitasi kegiatan dan aspirasi pemuda di Kaltim. Dia menilai bahwa pemuda adalah aset berharga yang harus didukung untuk menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya perda ini, karena dapat menjadi acuan bagi kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami sebagai pembina pemuda. Pemuda adalah harapan dan masa depan bangsa, sehingga harus diberikan ruang dan kesempatan untuk berkembang,” tutur Bahri.
Dia juga mengimbau kepada seluruh pemuda di Kaltim, agar dapat mempelajari dan memahami isi dari Perda Kepemudaan, yang mengatur tentang hak dan kewajiban pemuda, serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“Pemuda memiliki peran strategis untuk kemajuan bangsa kita. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk membina dan mengarahkan mereka agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang positif. Salah satu contohnya adalah dengan melibatkan mereka dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Bahri.
Bahri menambahkan bahwa pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi kemasyarakatan pemuda, perguruan tinggi, dan dunia usaha, untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemuda lokal.
“Kita harus mulai mempersiapkan para pemuda kita, baik dari segi mental, fisik, maupun intelektual. Kalau kita tidak mempersiapkan pemuda saat ini, kita akan ketinggalan dengan daerah lain. Ini adalah kesempatan emas bagi kita untuk menunjukkan bahwa pemuda Kaltim mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.
(tim/adv)