Juni16 , 2025

    Program Pelatihan Fardhu Kifayah Bidik Pemuda Usia 16 sampai 30 Tahun

    Related

    Share

    UNDAS, SAMARINDA – Program pelatihan fardhu kifayah atau pengurusan jenazah dalam agama Islam, menargetkan pemuda berusia 16 tahun sampai 30 tahun. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

    Bahri, Kabid Pemberdayaan Pemuda, Dispora Kaltim mengatakan, penetapan usia pemuda dari 16 tahun hingga 30 tahun tersebut merupakan aturan yang ada di UU RI Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

    Banner Dispora Kaltim (1)

    Dimana, dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. “Program pelatihan ini telah berjalan 4 tahun terakhir,” katanya.

    Bahri mengaku, meski tidak sempurna, lewat program pelatihan fardhu kifayah ini, para pemuda minimal mengetahui cara pengurusan jenazah. “Kami memberikan pemahaman bahwa hal-hal seperti ini tidak melulu harus orangtua yang melakukan. Mereka juga bisa melakukannya,” jelasnya.

    Disamping itu, ujar Bahri, program pelatihan ini diinisiasi saat masa pandemi COVID-19. “Saat itu kita melihat, begitu banyak jenazah. Kami berpikir, siapa lagi yang mengurus jenazah itu kalau bukan keluarganya. Jika orangua mereka yang wafat, setidaknya anak-anaknya bisa melakukan fardhu kifayah,” urainya. (tim/adv)

    Facebook Comments Box
    spot_img