Agustus31 , 2026

    Ratusan Guru Masih Nyangkut Syarat PPPK—Kok Bisa?

    Related

    Jangan Abaikan, Filter Udara Kotor Bisa Bikin Motor Boros dan Loyo

    UNDAS.ID – Filter udara motor kotor menjadi salah satu...

    AHASS Setya Tama Motor Resmi Dibuka, Layanan Honda Bengalon Makin Dekat

    UNDAS.ID – Astra Honda Authorized Service Station atau AHASS...

    Honda Independence 2026: DP Mulai Rp900 Ribu, Hemat hingga Rp8 Juta

    UNDAS.ID – Promo Honda Agustus 2026 bertajuk Honda Independence...

    Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Pengendara Motor Wajib Tahu 9 Tips Ini

    UNDAS.ID – Kabut asap di Kalimantan Timur (Kaltim) akibat...

    Share

    UNDAS.ID, Samarinda — Ratusan guru honorer di Kalimantan Timur hingga kini masih berada dalam situasi ketidakpastian terkait peluang mereka diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski tetap aktif mengajar, banyak dari mereka terganjal syarat administrasi yang menjadi ketentuan nasional.

    Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengungkapkan bahwa masih terdapat 600 hingga 700 guru honorer yang belum memenuhi ketentuan masa kerja minimal dua tahun sebagai syarat mengikuti seleksi PPPK.

    “Ini yang menjadi hambatan utama. Secara aturan, mereka belum memenuhi pengalaman kerja dua tahun, sehingga belum bisa ikut tes PPPK,” ujarnya di Samarinda, Rabu.

    Rahmat menjelaskan bahwa keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah tetap dapat berjalan berkat dukungan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana ini berfungsi sebagai penyangga pembiayaan, termasuk pembayaran honor bagi tenaga pengajar non-ASN.

    “Tanpa BOSP, sekolah-sekolah yang kekurangan guru akan sangat terdampak. Guru honorer memegang peran krusial. Kalau mereka tidak ada, proses belajar pasti terganggu dan murid yang dirugikan,” tegasnya.

    Hingga akhir 2024, Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat terdapat 10.000 guru berstatus PNS dan PPPK yang menerima insentif daerah. Sementara guru honorer masih menjadi tenaga pendukung utama yang ditopang oleh BOSP sambil menunggu terpenuhinya masa kerja yang dipersyaratkan.

    Rahmat menambahkan bahwa BOSP bersumber dari dana pusat dan daerah yang secara regulasi dapat digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik non-ASN. Mekanisme ini menjadi solusi sementara sembari menunggu peluang pengangkatan PPPK terbuka bagi guru honorer yang saat ini belum memenuhi syarat.

    Di tengah kondisi ini, terdapat kabar baik mengenai peningkatan kesejahteraan guru honorer. Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, berkomitmen menaikkan insentif guru honorer hingga Rp1 juta per bulan, menyesuaikan ketersediaan anggaran. Komitmen ini disampaikan saat peringatan Hari Guru Nasional 2025.

    Secara nasional, status guru honorer juga tengah menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status tenaga non-ASN direncanakan dihapus pada akhir 2025, dan seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan dialihkan ke skema PPPK.

    Komisi X DPR RI turut terus mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian persoalan tenaga honorer agar kepastian kesejahteraan para guru dapat terlindungi. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img