UNDAS.ID, Samarinda – Proyek rehabilitasi gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan dari para legislator setelah ditemukan berbagai kekurangan serta laporan kehilangan barang di beberapa ruangan anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pelaksana proyek harus segera memperbaiki kekurangan yang ada, terutama pada gedung A, C, D, dan E yang baru saja direnovasi.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, masih banyak kekurangan yang perlu disempurnakan. Perubahan yang terjadi juga belum signifikan,” ujar Reza pada Kamis (6/3/2025).
Anggaran Besar, Hasil Tak Sesuai Harapan?
Proyek rehabilitasi ini menelan anggaran sebesar Rp55 miliar, dengan kontrak kerja berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Desember 2024. Pengerjaan dilakukan oleh PT Payung Dinamo Sakti dengan pengawasan dari PT Surya Cipta Engineering, di bawah naungan Dinas PUPR-PERA Kaltim.
Namun, hasil yang diterima justru menuai berbagai keluhan dari anggota dewan. Sejumlah ruangan disebut mengalami kebocoran, serta beberapa barang seperti TV, dispenser, dan soket kabel dilaporkan hilang.
“Kami akan mengundang pihak pelaksana dan sekretariat dewan untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami ingin memastikan tanggung jawab mereka tidak berhenti sampai di sini, karena masih ada banyak aspek yang harus diperbaiki,” tegas Reza.
Pelaksana Proyek Diminta Bertanggung Jawab
Selain menyoroti kondisi fisik gedung, Reza juga meminta kejelasan terkait barang-barang yang hilang. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan, maka kasus ini harus diproses secara hukum.
“Kalau ada unsur kesengajaan, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tapi kalau hanya dipindahkan, maka harus segera dikembalikan ke tempat semula,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Payung Dinamo Sakti, Arif, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta sekretariat dewan untuk mengosongkan ruangan sebelum proses rehabilitasi dimulai. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan sepenuhnya, sehingga banyak barang yang tetap berada di dalam ruangan selama pengerjaan berlangsung.
“Sedari awal kami juga meminta sekretariat, itu mulai awal namanya rehab, kita minta dikosongkan. Mau barang elektronik, sofa, tapi kondisinya kan tidak bisa. Kita sudah maksimal memproteksi, kasih plastik, kondisi rusak kita tidak tahu (foto sebelum rehab ada). Kita tidak bisa saling menyalahkan, siapa yang mencuri atau apa, pekerja waktu itu banyak dan kita mengejar waktu,” bebernya.
Meski proyek telah selesai, pihak kontraktor memberikan garansi pemeliharaan selama enam bulan hingga Juni 2025 untuk menerima komplain dan melakukan perbaikan jika ditemukan kekurangan.
“Secara quantity sudah selesai. 6 bulan pemeliharaan, jadi dari Januari–Juni 2025 menerima komplain, siap saja. Jadi sidak tadi pengecekan fisik dan quantity, telah kita penuhi sesuai RAB, jadi tadi maintenance waktu pemeliharaan, kami identifikasi lagi jika ada komplain kita benahi cepat,” tandas Arif.
Dengan adanya berbagai persoalan ini, DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi jalannya proyek serta memastikan hak-hak anggota dewan dan kualitas rehabilitasi gedung dapat dipenuhi dengan baik. (Red)