Agustus18 , 2026

    SIM C1 Resmi Diluncurkan, Pengendara Motor 250-500 cc Wajib Miliki Surat Izin Baru!

    Related

    New Honda Vario Evo 160 Bikin Akhir Pekan Samarinda Makin Seru

    UNDAS.ID – New Honda Vario Evo 160 siap meramaikan...

    Kaltim Bidik EBT 79 Persen pada 2045, Surya Jadi Potensi Terbesar

    UNDAS.ID – Energi baru terbarukan (EBT) Kalimantan Timur (Kaltim)...

    7 Tips Merawat Motor Saat Cuaca Panas agar Tetap Prima

    UNDAS.ID – Tips merawat motor saat cuaca panas penting...

    Share

    UNDAS.ID, Jakarta – Kabar penting bagi para pengendara motor! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.

    Penerbitan SIM C1 ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    “SIM C1 merupakan amanat dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dan hari ini kami baru bisa merealisasikannya setelah tiga tahun,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/05).

    Aan menjelaskan, penundaan selama tiga tahun ini dilakukan untuk memastikan sistem dan regulasi terkait SIM jenis ini berjalan dengan baik.

    Adapun syarat untuk mendapatkan SIM ini, Aan mengungkapkan pengendara harus memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki SIM C minimal satu tahun, usia minimal 18 tahun, lulus ujian teori dan praktik kemudian ada toleransi satu tahun untuk pemilik kendaraan 250-500 cc.

    Meskipun sudah resmi diberlakukan, Korlantas Polri tidak akan langsung melakukan razia atau penilangan bagi pengendara motor 250-500 cc yang belum memilikinya.

    “Kami akan memberikan toleransi selama satu tahun,” ujar Aan.

    Aan mengimbau kepada pemilik kendaraan 250-500 cc untuk segera mengurus SIM C1 demi keselamatan dan keamanan di jalan raya.

    “Bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya,” imbuh Aan. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img