Maret15 , 2026

    SIM C1 Resmi Diluncurkan, Pengendara Motor 250-500 cc Wajib Miliki Surat Izin Baru!

    Related

    Astra Motor Kaltim 2 Pererat Silaturahmi Media Lewat Bukber di Samarinda

    UNDAS.ID, Samarinda - Ramadan selalu menghadirkan ruang untuk berbagi...

    Seno Aji Sebut Wartawan Ujung Tombak Informasi Pembangunan di Kaltim

    UNDAS.ID, Samarinda – Wartawan Kaltim berkumpul dalam kegiatan silaturahmi...

    Sahur On The Road Samarinda Bagikan 3.800 Paket Sahur untuk Warga

    UNDAS.ID, Samarinda – Semangat berbagi mewarnai kegiatan Sahur On...

    Rolling City hingga Hijab Class Warnai Hijabers Serenity Ride

    UNDAS.ID, Samarinda – Astra Motor Kalimantan Timur 2 kembali...

    Share

    UNDAS.ID, Jakarta – Kabar penting bagi para pengendara motor! Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan mesin 250-500 cc.

    Penerbitan SIM C1 ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

    “SIM C1 merupakan amanat dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dan hari ini kami baru bisa merealisasikannya setelah tiga tahun,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/05).

    Aan menjelaskan, penundaan selama tiga tahun ini dilakukan untuk memastikan sistem dan regulasi terkait SIM jenis ini berjalan dengan baik.

    Adapun syarat untuk mendapatkan SIM ini, Aan mengungkapkan pengendara harus memenuhi beberapa syarat diantaranya memiliki SIM C minimal satu tahun, usia minimal 18 tahun, lulus ujian teori dan praktik kemudian ada toleransi satu tahun untuk pemilik kendaraan 250-500 cc.

    Meskipun sudah resmi diberlakukan, Korlantas Polri tidak akan langsung melakukan razia atau penilangan bagi pengendara motor 250-500 cc yang belum memilikinya.

    “Kami akan memberikan toleransi selama satu tahun,” ujar Aan.

    Aan mengimbau kepada pemilik kendaraan 250-500 cc untuk segera mengurus SIM C1 demi keselamatan dan keamanan di jalan raya.

    “Bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya,” imbuh Aan. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img