April19 , 2026

    Pedagang di Kompleks Gelora Kadrie Oening Punya Legalitas Hukum

    Related

    Akhir Pekan Seru! Honda Premium Matic Day Hadir di Samarinda

    UNDAS.ID, Samarinda - Honda Premium Matic Day (HPMD) Samarinda...

    Jangan Asal Duduk! 5 Posisi Berkendara Ini Bikin Kamu Lebih Aman dan Nyaman

    UNDAS.ID, Samarinda - Sering dianggap sepele, kelelahan saat berkendara...

    Rheza dan Herjun Bersinar! AHRT Sabet Podium di ARRC 2026

    UNDAS.ID, Sepang – Astra Honda Racing Team (AHRT) mencatatkan...

    Debut Adenanta di ASB1000, Indonesia Siap Dominasi ARRC

    UNDAS.ID, Sepang – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap...

    Share

    UNDAS, SAMARINDA – Fakta menarik diungkap Kepala UPTD Pengelola Prasarana Olahraga (PPO), Dispora Kaltim, Junaedi. Dia menyebut, para oedagang yang berjualan di Kompleks Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening, Kota Samarinda, telah memiliki legalitas hukum.

    Banner Dispora Kaltim (1)

    “Alhamdulillah, mereka sudah memiliki akta notaris. Bahkan SK Kemenkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Red.),” paparnya.

    Lantaran hal tersebut, UPTD PPO secara khusus mengizinkan pedagang untuk berjualan di sana. Namun, kebijakan itu tak sekadar diberikan. Mereka yang berjualan di sana ternyata di hire langsung oleh UPTD PPO. “Ini sekaligus cara untuk menertibkan lokasi jualan mereka,” sebutnya.

    Jika para pedagang ini telah diatur sedemikian rupa, maka dampaknya diharapkan dapat dirasakan semua masyarakat. Baik masyarakat olahraga, maupun masyarakat umum seperti para pedagang. “Kami atur sedemikian rupa sehingga masyarakat olahraga juga terlayani, dan masyarakat umum seperti mereka juga terlayani. Jadi terjadi simbiosis mutualisme,” tandas Junaedi.

    Menurut Junaedi, masyarakat olahraga yang sedang beraktivitas di Kompleks Gelora Kadrie Oening, bisa memanfaatkan secara langsung pedagang yang berjualan. “Artinya, ada masyarakat yang berbelanja makanan dan minuman. Jadi mereka juga terfasilitasi,” bebernya.

    Junaedi mengingatkan, inti dari kebijakan ini adalah tertib dalam pelaksanaannya. Tak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga tertib di lapangan.
    “Sampah jualan para pedagang tidak berhamburan karena pasti akan menimbulkan dampak buruk. Dampaknya sampah ini banyak, selain masalah estetika yang tidak bagus. Dan ini semua kami coba tertibkan,” jelasnya.

    Junaedi mengatakan, UPTD PPO memang harus menyediakan ruang khusus bagi para pedagang. Tujuannya, agar tak ada lagi yang berjualan di atas trotoar. “Kami carikan space, dengan catatan pedagang juga harus istiqomah berada di lokasi yang sudah ditentukan. Kalau menetap di sana kan pembeli jadi tahu mau beli apa beli ke mana,” ucapnya. “Kemarin yang jualan di depan masjid (Masjid Al Insar di Kompleks Gelora Kadrie Oening, Red.) sudah kami tindak,” sambung Junaedi. (tim/adv)

    Facebook Comments Box
    spot_img