UNDAS.ID, Banjarbaru – Dunia perpajakan Indonesia memasuki era baru dengan diberlakukannya aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang menuntut pelaporan SPT lebih teliti, akurat, dan tidak lagi sekadar formalitas.
Melalui kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), pemerintah memperketat mekanisme pelaporan sekaligus mengubah paradigma kepatuhan pajak.
Aturan ini menegaskan bahwa pelaporan SPT tidak lagi sekadar formalitas. Setiap detail data, kelengkapan dokumen, hingga kesesuaian prosedur menjadi faktor penentu sah atau tidaknya laporan yang disampaikan.
Praktisi perpajakan dari STRATAX Advisory, Zulkarnain, menilai perubahan ini sebagai langkah besar dalam meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak di era digital.
“Sekarang pelaporan pajak itu bukan lagi formalitas. Ini soal kepatuhan yang benar-benar diuji oleh sistem,” ujarnya.
Kesalahan Kecil, Dampak Besar
Dalam regulasi terbaru tersebut, SPT dapat dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, kesalahan sekecil apa pun dalam pengisian atau kelengkapan dokumen berpotensi membuat laporan menjadi tidak sah.
“Kalau ada kesalahan dalam pengisian, data tidak lengkap, atau tidak sesuai prosedur, sistem bisa langsung menganggap SPT itu tidak pernah disampaikan,” sambung Zul.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk tidak lagi menganggap pelaporan sebagai rutinitas administratif semata.
Era Digital Tanpa Toleransi Kesalahan
Transformasi sistem perpajakan kini semakin mengarah pada digitalisasi penuh dengan sistem berbasis data terintegrasi. Hal ini membuat seluruh aktivitas pelaporan lebih transparan dan mudah terpantau.
“Wajib pajak harus mulai terbiasa dengan sistem digital. Karena ke depan, semua akan terintegrasi dan berbasis data,” ujarnya.
Dengan sistem yang semakin canggih, kesalahan kecil pun dapat langsung terdeteksi dan berdampak pada status pelaporan pajak.
Lebih Bayar Tidak Selalu Dikembalikan
Selain itu, aturan baru juga menyoroti kondisi lebih bayar pajak yang tidak selalu berujung pada pengembalian dana.
“Banyak yang mengira kalau lebih bayar itu pasti bisa dikembalikan. Padahal di aturan ini ada kondisi tertentu yang membuatnya tidak bisa diklaim,” jelasnya.
Perubahan regulasi ini menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap aturan menjadi hal penting bagi setiap wajib pajak.
“Di era sekarang, wajib pajak harus lebih sadar dan lebih teliti. Karena sistem tidak lagi mentoleransi kesalahan seperti dulu,” tandasnya. (red)



