November5 , 2026

    Dinas Ketenagakerjaan Samarinda: Hak Kompensasi Pekerja PKWT Dijamin UU Cipta Kerja

    Related

    Lima Guru Kaltim Melaju ke Penjurian Regional Guru Inspiratif Astra Honda 2026

    UNDAS.ID – Lima tenaga pendidik dari Kalimantan Timur berhasil...

    AHM Ajak Anak Muda Jaga Lingkungan Lewat Green Act Fest 2026

    UNDAS.ID – PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak generasi...

    United Freedom dan Sejarah Punk Samarinda yang Nyaris Terlupakan

    UNDAS.ID – Empat tahun bukan waktu yang sebentar untuk...

    Resky Yusuf Raih Kemenangan Perdana di Thailand Talent Cup 2026

    UNDAS.ID – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM),...

    Share

    UNDAS.ID, Samarinda – Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Hilman, menyampaikan pentingnya pemberian kompensasi bagi pekerja yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam keterangannya yang disampaikan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (11/11), Hilman menekankan bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ketika masa kontrak PKWT berakhir.

    “Pembayaran kompensasi bagi pekerja PKWT sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 Pasal 15. Pengusaha wajib memberikan kompensasi ketika masa kerja berakhir, dengan minimal masa kerja satu bulan secara terus-menerus,” ujar Hilman.

    Hilman menjelaskan bahwa besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja. Jika pekerja terikat PKWT selama satu tahun, maka kompensasi yang diberikan setara dengan satu bulan gaji. Sedangkan jika masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungan kompensasi dilakukan secara proporsional. Contohnya, untuk pekerja dengan masa kerja enam bulan dan upah sebesar Rp4.700.000, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan gaji, yaitu Rp4.700.000. Dengan demikian, pekerja tersebut berhak menerima Rp2.350.000 sebagai kompensasi.

    Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja yang terikat PKWT agar mereka mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hilman mendorong perusahaan dan pekerja untuk mempelajari lebih lanjut isi dari PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait ketentuan PKWT ini, guna mencegah adanya sengketa yang merugikan pekerja di kemudian hari.

    Hilman juga menambahkan bahwa pekerja berhak mendapatkan kompensasi untuk setiap kontrak yang habis, baik saat perpanjangan kontrak PKWT maupun jika kontrak baru dibuat. “Kalau tidak dibayar, pekerja dapat menyurati pihak perusahaan, dan silakan ditembuskan kepada Dinas Ketenagakerjaan,” tandasnya. (*)

    Facebook Comments Box
    spot_img