UNDAS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2024 yang diajukan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Perkara ini terdaftar dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar Rabu (5/2), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan tersebut diambil melalui rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025.
MK: Tidak Cukup Bukti untuk Dugaan Kecurangan
Majelis hakim menilai dalil yang diajukan Isran Noor-Hadi Mulyadi terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji tidak memiliki bukti yang cukup kuat. MK juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Terlebih terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengenai laporan pertanggungjawaban terkait dugaan politik uang yang dilakukan pihak terkait, dalam hal ini Rudy Mas’ud dan Seno Aji. Laporan tersebut telah diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur beserta Gakkumdu,” ujar Hakim Arief Hidayat.
Dinamika Pilkada Kaltim 2024
Isran Noor, yang merupakan petahana, maju kembali dalam Pilkada 2024 bersama Hadi Mulyadi dengan dukungan dari koalisi PDIP, Gelora, Hanura, Demokrat, Perindo, dan Partai Ummat. Sebelumnya, Isran menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2018-2023.
Sementara itu, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, PPP, dan PSI. Dengan ditolaknya gugatan ini, kemenangan pasangan Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan. (Syh/Red)