UNDAS, SAMARINDA – Retribusi masuk ke Kompleks Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda, sempat menuai polemik di masyarakat. Kebijakan itu akhirnya urung dilaksanakan meski telah mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Junaedi, Kepala UPTD Pengelola Prasarana Olahraga (PPO), Dispora Kaltim, mengatakan perda tersebut diterbitkan tidak untuk memberatkan masyarakat. Tetapi untuk menunjang kepentingan masyarakat. Khususnya yang datang ke Kompleks Gelora Kadrie Oening.
“Biaya yang dikeluarkan itu dikembalikan lagi ke masyarakat, tentu dalam bentuk pemeliharaan semua fasilitas yang tersedia di sini,” ujarnya. “Seperti halnya pemeliharaan, kami ambil dari kas daerah. Karena sebagian dari kas daerah itu juga bersumber dari retribusi di sini jika kebijakan itu dilaksanakan,” ulas Junaedi.
Dia menjelaskan, sebenarnya jika kebijakan ini dilaksanakan, seluruh hasil retribusi yang terhimpun dalam satu bulan tersebut juga tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan Kompleks Gelora Kadrie Oening. Meski tak mengungkap data, Junaedi menyebut anggaran untuk pemeliharaan yang ada sangat tidak mencukupi. “Ini contoh saja. Untuk bayar listrik Hotel Atlet selama 10 hari saja, itu mencapai Rp 48 juta. Jadi sebenarnya tidak sebanding. Apalagi dengan pelayanan kebersihannya di sana,” ungkap Junaedi.
Soal wacana retribusi masuk ke Kompleks Gelora Kadrie Oening yang dikritik keras masyarakat, dia mengaku menerima dengan lapang dada. Apalagi masyarakat juga punya alasan kuat, lantaran pembangunan di sana menggunakan APBD Kaltim.
“Masyarakat kritis, kami menerima. Tidak masalah. Namun masyarakat juga harus tahu bahwa ada regulasi yang harus dijalankan,” ucap Junaedi. (tim/adv)