UNDAS.ID, Samarinda – Dalam upaya memperkuat kampanye keselamatan berkendara bertajuk #Cari_aman, Astra Motor Kaltim 2 bersinergi dengan Satlantas Polresta Samarinda dan komunitas Honda untuk menyuarakan pentingnya tertib lalu lintas melalui Operasi Patuh Mahakam 2025, yang digelar Selasa pagi (22/7). Aksi nyata ini sekaligus menjadi momentum strategis dalam menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin pengendara di jalan raya.
Berbagai inisiatif keselamatan lalu lintas, seperti pembagian helm gratis kepada pengguna jalan, menjadi sorotan utama. Kata kunci fokus seperti Operasi Patuh Mahakam 2025, helm gratis, #Cari_aman, keselamatan berkendara, dan Astra Motor Kaltim 2 menguatkan pesan bahwa keselamatan bukan hanya slogan, tapi komitmen nyata.
“Terlaksananya kegiatan ini, menjadi wujud nyata sinergitas bersama bagi negeri antara Main Dealer Astra Motor Kaltim 2, Ikatan Motor Honda Samarinda (IMHS), Polresta Samarinda dan seluruh pihak terkait, dalam rangka mendukung kamseltibcarlantas yang lebih baik, untuk selalu #Cari_aman, menggunakan helm dan jaket saat berkendara sepeda motor,“ papar Fajrin Nur Huda, Safety Riding & Community Development Astra Motor Kaltim 2.
Ia menambahkan bahwa keikutsertaan dalam Operasi Patuh Mahakam adalah bentuk kontribusi aktif perusahaan dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan beretika di masyarakat. Helm bukan hanya pelengkap, melainkan pelindung utama saat berkendara.
Sementara itu, pihak kepolisian turut melakukan Rikranmor (pemeriksaan kendaraan bermotor) dan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk mendisiplinkan pengendara sekaligus menekan angka pelanggaran.
“Kegiatan Rikranmor dalam rangka OPS Patuh Mahakam 2025 dan peningkatan pajak Ranmor di wilayah Kota Samarinda bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,“ jelas Kanit Turjawali Iptu Ismail Marzuki, S.Sos.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Laode Prasetyo Fuad, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ada sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi kali ini. Di antaranya: tidak memakai helm SNI, tidak pakai sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, melawan arus, memakai HP saat berkendara, melampaui batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, ODOL (Over Dimensi Over Load), dan berkendara tanpa surat-surat lengkap.
“Bagi pelanggar yang terjaring, kami akan memberlakukan penindakan tegas dengan memberikan surat tilang. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera. Karena ini sangat penting demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Jadi, patuhi semua aturan lalu lintas,“ tegasnya. (red)



