UNDAS, SAMARINDA – Kabid Pengembangan Pemuda, Dispora Kaltim, Mardareta, menyatakan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menjadi salah satu dasar sejumlah program yang dilaksanakan pihaknya. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 7 disebutkan, pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
Di Ayat 8 kemudian tertulis, pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
Terakhir di Ayat 9, disebutkan jika pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
Makanya, ujar Mardareta, pelaksanaan kepemudaan itu dilakukan dengan tiga tahap. Yakni penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. “Penyadaran itu maksudnya kami sadarkan dulu bahwa seseorang itu adalah pemuda. Setelah itu diberdayakanlah mereka. Makanya ada Bidang Pemberdayaan di sini. Pemberdayaan itu mereka yang punya aktivitas tertentu diberdayakan,” ujarnya.
Bagi Mardareta, setelah diberdayakan dan diberi pemahaman fungsi sebagai pemuda, mereka lalu dikembangkan. “Pengembangan itu benar-benar ke pengembangan diri. Contohnya Pelatihan Kecakapan Hidup,” ucapnya.
Dalam Pelatihan Kecakapan Hidup, mereka yang sebelumnya sekadar pemuda dan peserta, dibekali dengan skill. Misalnya, pelatihan skill infografis, videografi, fotografi,hingga barbershop. Rata-rata pemuda yang mengikuti Pelatihan Kecakapan Hidup ini dibekali selama 5 hari.
“Nanti dapat setifikat,” ungkapnya. “Minimal mereka punya skill. Kalau bisa mereka berwirausaha dari skill yang mereka punya. Harapannya seperti itu,” ulas Mardareta. (tim/adv)