Juli21 , 2026

    Mutasi Atlet Mengacu SK KOMI Pusat

    Related

    Wakili Astra Motor Kaltim 2, Hefrin dan Bagus Tantang Teknisi Terbaik Honda se-Indonesia

    UNDAS.ID, Samarinda - Komitmen meningkatkan kualitas layanan purna jual...

    Noor Hikmah Masuk Top 6 Kontes Layanan Honda Nasional 2026

    UNDAS.ID, Samarinda - Komitmen menghadirkan layanan Honda yang semakin...

    Rayakan HUT ke-56, Astra Motor Gelar Donor Darah Serentak di 12 Provinsi

    UNDAS.ID, Semarang - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56,...

    Usia 56 Tahun, Astra Motor Perkuat Komitmen Hijau dengan Solar PV 40 kWp

    UNDAS.ID, Semarang - Komitmen menghadirkan energi terbarukan terus diperkuat...

    Share

    UNDAS, SAMARINDA – Mutasi atlet saat PON sah dilakukan. Ini mengacu SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan ke Dua Peraturan Mutasi Atlet Dalam Rangka PON.

    Banner Dispora Kaltim (1)

    Kendati begitu, Dispora Kaltim melalui Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Dispora Kaltim, Rasman, tak sepenuhnya sepakat. “Saya secara pribadi tidak respect dengan model seperti ini,” katanya.

    Menurut Rasman, jika ini terjadi di Benua Etam, cara instan yang dipakai tersebut justru menciderai upaya Dispora Kaltim yang telah melakukan pembinaan atlet. Terlebih, cara tersebut juga secara tidak langsung mengabaikan SDM di Kaltim. “Itu jadi sorotan bagi cabor yang melakukan itu. Apa yang dilakukannya selama ini sampai mendatangkan atlet dari luar Kaltim,” ucapnya.

    Kendati begitu, Rasman menyatakan, jika pun ada, persoalan mutasi atlet dari luar yang membela Kaltim di PON XXI/2024 Aceh-Sumut, ada mekanismenya dan dibenarkan. “Itu sebenarnya sah, tapi ada aturan mainnya,” jelasnya. “Kalau tidak salah, ada syarat harus menetap 2 tahun di Kaltim,” tegasnya. (tim/adv)

    Facebook Comments Box
    spot_img