UNDAS.ID, Jakarta – Pandji Pragiwaksono, sanksi adat Toraja, peradilan adat Tongkonan, kontroversi Pandji, Tana Toraja menjadi sorotan publik setelah komika tersebut resmi dijatuhi sanksi oleh pemangku adat Toraja. Keputusan itu diambil dalam peradilan adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026).
Sidang adat tersebut merupakan tindak lanjut atas kontroversi materi yang sebelumnya disampaikan Pandji dan dinilai menyinggung masyarakat Toraja. Proses hukum adat ini melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja.
Salah satu hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menyampaikan bahwa musyawarah adat telah menghasilkan keputusan sanksi berupa penyediaan dan pengorbanan lima ekor ayam serta seekor babi.
“Sebenarnya jumlah dan jenis hewan ini pada intinya bertujuan untuk pemulihan atas kesalahan yang telah terjadi,” ujar Sam Barumbun kepada wartawan.
Pandji Hadir dan Sampaikan Permintaan Maaf
Pandji hadir langsung dalam prosesi peradilan adat tersebut. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla.
Dalam forum adat itu, Pandji menyampaikan permohonan maaf kepada para pemangku adat yang hadir. Ia mengakui materi yang disampaikannya muncul karena keterbatasan pemahaman terhadap budaya Toraja.
“Seharusnya saya berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami Toraja dari berbagai sisi, bukan hanya dari potongan informasi,” kata Pandji dalam sidang adat.
Ia juga mengakui bahwa referensi literasi serta narasumber yang digunakannya saat itu kurang tepat sehingga memicu polemik.
Proses Pemulihan, Bukan Penghukuman
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menilai kehadiran Pandji menunjukkan itikad baik.
“Kami berharap pelaksanaan ini berjalan damai, tidak saling menghakimi, dan menjadi proses pemulihan martabat. Adat Toraja mengajarkan kita untuk saling menghormati,” ujar Amson, di kutip dari keterangannya kepada wartawan.
Amson menegaskan bahwa tujuan utama hukum adat Toraja bukanlah menghukum, melainkan memulihkan keharmonisan dan menegakkan nilai kebenaran dalam kehidupan bersama.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menjelaskan bahwa Pandji mengikuti mekanisme adat khusus Toraja.
“Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, yakni menjawab pertanyaan dari para perwakilan adat Toraja,” ujar Rukka
Menurutnya, proses ini telah direncanakan sejak Desember 2025 dan baru terlaksana setelah konsolidasi dengan 32 wilayah adat Toraja selesai dilakukan.
“Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu,” tandasnya. (red)



