April26 , 2026

    Tanah di IKN Nusantara Tidak Bisa Diperjualbelikan, Pemerintah Akan Terbitkan Edaran Baru

    Related

    Zen on Wheels: Kampanye Safety Riding untuk Kartini Masa Kini

    UNDAS.ID, Jakarta - Di tengah mobilitas yang semakin tinggi,...

    Zen on Wheels! Cara Baru Rayakan Hari Kartini dengan Safety Riding

    UNDAS.ID, Samarinda - Semangat emansipasi Kartini kini hadir dalam...

    Akhir Pekan Seru! Honda Premium Matic Day Hadir di Samarinda

    UNDAS.ID, Samarinda - Honda Premium Matic Day (HPMD) Samarinda...

    Share

    UNDAS.ID, IKN Nusantara – Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), menegaskan bahwa tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan saat kunjungannya ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis (13/04/2023).

    “Kami akan segera menerbitkan edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi tanah di IKN setelah diluncurkan, tidak akan diakui sebagai alas hak,” katanya dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan surat edaran tentang “land freezing” atau pembekuan peralihan tanah di IKN yang berlaku sejak 14 Februari 2022. Namun, masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tanah secara informal, sehingga harga tanah di IKN melonjak tinggi dan menghambat proses pembangunan.

    “Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai instruksi Presiden,” tegas Raja Juli Antoni. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img