Maret10 , 2026

    Tanah di IKN Nusantara Tidak Bisa Diperjualbelikan, Pemerintah Akan Terbitkan Edaran Baru

    Related

    Honda Community Tebar Kebaikan Ramadan di Samarinda

    UNDAS.ID, Samarinda – Bulan suci Ramadan menjadi momentum untuk...

    Dramatis! Bintang Pranata Sukma Podium di Moto4 Asia Cup

    UNDAS.ID, Buriram, Thailand - Pebalap muda Indonesia menunjukkan performa...

    Jangan Abaikan! 8 Cara Perawatan Motor Saat Puasa Biar Tak Tekor di Jalan

    UNDAS.ID, Samarinda - Perawatan sepeda motor saat puasa menjadi...

    Dramatis! Sengit IM4AC 2026 Buriram, Bintang Pranata Sukma Rebut Podium

    UNDAS.ID, Buriram, Thailand - Atmosfer panas Idemitsu Moto4 Asia...

    Share

    UNDAS.ID, IKN Nusantara – Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), menegaskan bahwa tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak boleh diperjualbelikan. Penegasan ini disampaikan saat kunjungannya ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis (13/04/2023).

    “Kami akan segera menerbitkan edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi tanah di IKN setelah diluncurkan, tidak akan diakui sebagai alas hak,” katanya dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan surat edaran tentang “land freezing” atau pembekuan peralihan tanah di IKN yang berlaku sejak 14 Februari 2022. Namun, masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tanah secara informal, sehingga harga tanah di IKN melonjak tinggi dan menghambat proses pembangunan.

    “Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai instruksi Presiden,” tegas Raja Juli Antoni. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img