September15 , 2025

    Dugaan Pakai Air Laut, Proyek Jalan Marangkayu–Batas Bontang Disorot DPRD Kaltim

    Related

    Optimistis Arsenio Algifari Raih Podium di Kejurnas Motocross Semarang

    UNDAS.ID, Semarang – Astra Honda Racing Team (AHRT) menatap...

    DPRD Kaltim Soroti Mandeknya Tukar Guling Aset

    UNDAS.ID, Samarinda - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed...

    Dari Touring hingga Promo Spesial, Inilah Cara Honda Rayakan Harpelnas 2025

    UNDAS.ID, Samarinda – Main Dealer Astra Motor Kalimantan Timur...

    Share

    UNDAS.ID, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pekerjaan rekonstruksi jalan Muara Badak–Marangkayu–Batas Bontang 2 dan 3. Temuan ini didapat setelah adanya aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (4/9/2025). Kata kunci: DPRD Kaltim, proyek jalan, Muara Badak, Marangkayu, Batas Bontang.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan adanya indikasi penggunaan air laut dalam pembangunan turap jalan Marangkayu–Batas Bontang 2. Menurutnya, hal itu dapat mengurangi kekuatan konstruksi.

    “Kami mendapat aduan dari masyarakat terkait penggunaan air laut, dan langsung meninjau ke lapangan. Dan ternyata benar, kita temukan beberapa hal yang tidak sesuai tersebut,” ucap Reza usai Rapat Paripurna ke-34.

    Ia menegaskan kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas karena jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat, baik sebagai jalur transportasi maupun penopang aktivitas ekonomi.

    “Kita tegaskan kepada instansi terkait (Dinas PUPR Kaltim) untuk bisa mengecek secara langsung dan melakukan evaluasi. Agar ke depannya pekerjaan ini bisa sesuai dengan prosedurnya. Dan meminta pihak kontraktor agar bertanggung jawab atas pekerjaanya,” jelasnya.

    Lebih jauh, legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum (APH) dapat turun tangan bila ditemukan adanya penyimpangan.

    “Apabila memang ada kecurangan ataupun permainan, tentunya kami akan memberikan rekomendasi bahwasanya agar pihak pekerja di blacklist atau ganti rugi sesuai dengan aturan. Tak hanya itu, kami juga meminta APH untuk menindaklanjuti jika memang ada penyimpangan,” tegas Reza.

    Sementara itu, perwakilan kontraktor pelaksana, Mewanto, menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan.

    “Kami siap melakukan pembongkaran jika memang dirasa tidak sesuai prosedur. Dimana hal itu sudah menjadi tanggung jawab kami. Kami juga berharap juga agar kegiatan ini berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, proyek rekonstruksi jalan Marangkayu–Batas Bontang 2 memiliki panjang 2,7 kilometer dengan nilai anggaran Rp36 miliar pada Tahun Anggaran 2025. (red)

    Facebook Comments Box
    spot_img